Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di dalam kamar pondok pesantren. Korban yang awalnya mengeluh pusing dibawa ke rumah kerabatnya dan didiagnosa sakit tipes. Namun, kondisi korban terus memburuk dan akhirnya mengaku kepada keluarga bahwa ia telah dianiaya oleh AF. Korban mengalami pendarahan otak sebanyak 26 cc dan harus menjalani operasi kepala. Selain itu, tubuh bagian kiri korban mengalami kelumpuhan.Kasus ini dilaporkan ke Polsek Prambon pada Senin (9/12/2024) oleh orang tua korban, yang merasa tidak terima atas perlakuan terhadap anaknya. Mengingat AF masih berstatus anak-anak, penyelesaian kasus ini diperkirakan akan mengarah pada proses diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana melalui musyawarah antara pihak-pihak terkait.”Untuk yang bertindak sebagai fasilitator diversi ialah hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan guna menangani perkara tersebut,” kata Julkifli. Meskipun begitu, proses hukum tetap akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(JOHANSIRAIT)