Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Kamis (12/12/2024) malam. “AF diamankan di Rumah Singgah Sosial,” ujar Julkifli. Namun, pihak kepolisian belum memastikan berapa lama AF akan dititipkan di Rumah Singgah. “Tergantung prosesnya nanti, prosesnya berapa lama, kami nunggu diversinya di situ nanti. Kami kan bukan penahanan, kami cuma menitipkan (di Rumah Singgah Dinsos),” lanjutnya.Sebelumnya, AF dijemput oleh pihak Reskrim Polres Nganjuk di Ponpes Fathul Mubtadi’in di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Setelah dijemput, AF kemudian diantar oleh pihak ponpes menuju kantor polisi. “Kalau enggak dijemput duluan kan enggak akan diserahkan. Didatangi baru diserahkan, diantar, kayak gitu, salah satunya didampingi pihak ponpes,” terang Julkifli.Polres Nganjuk saat ini telah memeriksa beberapa saksi terkait kejadian tersebut. “Ada empat, kalau enggak salah, empat atau tiga saksi yang sudah dimintai keterangan. Semuanya orang pondok,” jelas Julkifli. Namun, orangtua dan korban hingga kini belum bisa dimintai keterangan karena kondisi korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Terduga Penganiaya Santri di Nganjuk Dititipkan di Rumah Singgah Dinsos, Korban Alami Pendarahan Otak