JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng, yang terbukti secara sah bersalah melakukan pemalsuan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Syaripudin, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Hak Guna Usaha PT SKB Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara di PN Lubuklinggau