Post Views: 59
JAKARTA – Kasus aborsi ilegal yang melibatkan wanita berinisial DKZ (23) dan pacarnya, RR (28), menggegerkan publik setelah terungkapnya tindakan tragis mereka di Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya diduga telah menggugurkan janin berusia 8 bulan hasil hubungan gelap, dengan alasan tidak menginginkan kehamilan tersebut. Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, memberikan rincian kasus ini dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).
Menurut keterangan polisi, DKZ dan RR telah menjalin hubungan asmara sejak lama. Namun, hubungan mereka menjadi semakin rumit ketika DKZ hamil pada awal tahun 2024. Mengingat RR sudah memiliki istri sah, keputusan untuk menggugurkan kehamilan tersebut menjadi pilihan terakhir bagi pasangan ini.
Berita Terkait