Munir menjelaskan bahwa gejala penggelembungan suara terjadi melalui pergeseran angka antara plano C1 dan D1, dimana terdapat selisih yang signifikan. Hal ini pertama kali terdeteksi di Kecamatan Mertoyudan, dimana telah ditemukan perbedaan suara pada tiga desa yang telah dihitung ulang.
Menyikapi temuan ini, pihak PKB meminta waktu khusus untuk melakukan penghitungan ulang suara. Penghitungan ulang dilakukan di ruang tersendiri untuk desa Pasuruan, Deyangan, dan Donorojo. Munir menyatakan bahwa pihaknya ingin seluruh suara dihitung secara teliti agar tidak ada kecurangan yang terjadi.
Sementara itu, Komisioner KPU, Siti Nurhayati, mengkonfirmasi adanya tiga desa yang melakukan penghitungan ulang, yaitu Donorejo, Kalinegoro, dan Pasuruan. Hal ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap keberatan saksi atas hasil rekapitulasi. Nurhayati menjelaskan bahwa proses pengoreksian dan pembetulan dilakukan untuk mencocokkan data antara hasil rekapitulasi dengan plano di TPS.