JAKARTA – Senin kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang putusan yang memunculkan ketegangan tersendiri di tengah panggung politik. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dengan tegas mengumumkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu pada tahun 2024.
Dalam suasana yang sarat dengan antisipasi, pembacaan putusan ini menjadi sorotan utama dalam agenda politik hari itu, pada Selasa (26/3). Penetapan ini adalah hasil dari laporan yang diajukan oleh seorang warga bernama Saman, yang terdaftar dengan Nomor Register 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.
Kasus ini telah menyedot perhatian publik sejak awal munculnya laporan tersebut. Saman, dengan ketegasannya sebagai pelapor, memicu rangkaian proses hukum yang menegangkan. Dalam pernyataan resminya, Rahmat Bagja menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan mendalam, Bawaslu RI telah menemukan bukti yang cukup untuk menegakkan kebenaran atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU.
“Kami menemukan bahwa Ketua KPU, Bapak Hasyim Asyari, terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2024. Oleh karena itu, kami memberikan teguran kepada beliau,” ungkap Rahmat Bagja dengan suara yang tegar.