Christina Aryani berpendapat bahwa orang-orang Rohingya yang datang ke Indonesia dianggap sebagai imigran gelap karena tidak masuk secara resmi. Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya pemerintah Indonesia bersikap tegas terhadap masalah pengungsi, mencontohkan langkah-langkah deportasi terhadap WNI yang melanggar ketentuan imigrasi di negara lain.
Politikus Golkar tersebut secara tegas menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk mengurus pengungsi atau imigran dari negara lain. Posisinya mencerminkan kekhawatiran terhadap dampak sosial, ekonomi, dan keamanan yang mungkin timbul akibat penampungan pengungsi Rohingya di Indonesia.