JAKARTA – Kontroversi penampungan sementara muhajirin Rohingya di Indonesia menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan niat pemerintah untuk menampung mereka. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks kunjungan Komisi I DPR RI ke Kodam Iskandar Muda pada bulan Januari 2023, di mana masalah sosial terkait pengungsi Rohingya dibahas secara mendalam.
Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani, mengemukakan pandangan kritisnya terhadap keputusan pemerintah. Ia menyoroti bahwa Indonesia belum meratifikasi Convention Relating to the Status of Refugees, sehingga menurutnya, tidak ada kewajiban hukum untuk menampung pengungsi. Christina Aryani juga mencatat bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke negara lain tanpa paspor, seperti di Malaysia, langsung dideportasi sebagai pendatang gelap.