PALEMBANG -Aparat Polrestabes Palembang mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, dengan motif minum jamu. Seorang wanita berinisial RA (19), warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/12), menjelaskan bahwa korban yang tewas adalah AN (12), yang merupakan adik ipar tersangka.
Menurut keterangan polisi, RA mengajak korban untuk mengikuti kompetisi minum jamu dengan iming-iming hadiah Rp300.000. Namun, dalam minuman yang diberikan kepada korban, RA telah mencampurkan racun yang dibelinya secara online. Setelah meminum jamu tersebut, AN mengeluh rasa panas di tenggorokan, muntah-muntah, dan akhirnya terjatuh tidak sadarkan diri di kamar mandi.