Barang bukti yang kita amankan diantaranya beberapa Celurit dengan berbagai ukuran, ada yang satu meter, dua meter hingga dua setengah meter, stik golf, batu, pakaian, dan ini jelas-jelas mereka siapkan untuk membunuh satu sama lain, jadi kedua kelompok geng tawuran tersebut sangat tidak bisa ditolerir. Jadi kedua kelompok tersebut akan kita tindak tegas.
Para pelaku akan disangkakan pada pasal 170 ayat 3 KUHP ancamannya 15 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP ayat 3 pidananya 7 tahun penjara dan pasal pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat ancamannya 10 tahun penjara, tegas Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.