Setelah menerima uang dari korban, pelaku tiba-tiba menghilang. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dalam penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan DWN dan menangkapnya di wilayah Kota Bogor. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mutasi rekening milik korban serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban.
“Kami telah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban,” tegas Aditya. Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun. (kmprn)