Tawarkan Tiket Promo Pesawat, Pasutri di Bogor Raup Puluhan Juta Sebelum Ditangkap

Jakarta – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DWN (25) dan BLL (21) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang atas kasus penipuan dan penggelapan. Modus operandi keduanya adalah menawarkan tiket promo pesawat. Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Gresik berinisial AS (50), memesan 20 tiket pesawat kepada DWN.

Pelaku mengaku sebagai karyawan di sebuah perusahaan travel. Korban melakukan pemesanan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN,” ungkap Aditya dalam keterangannya pada Minggu (26/1/2025). Korban telah mengirimkan uang senilai total Rp 77,8 juta dalam tiga tahap kepada pelaku. Namun, korban kemudian mengetahui bahwa pelaku sudah tidak lagi bekerja di perusahaan travel yang disebutkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *