BITVONLINE.COM –Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin, memberikan tanggapannya terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menetapkan pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sidang yang digelar pada Rabu (3/7/2024) tersebut menguatkan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, khususnya dalam kasus dugaan asusila terhadap seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
“Tentu kita menghormati bahwa itu kan sudah menjadi keputusan dari DKPP, ya. Tentu mereka punya alasan untuk mengambil keputusan itu,” ujar Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangannya pada Kamis (4/7/2024).
Keputusan DKPP tersebut menunjukkan bahwa proses hukum dan etika menjadi landasan dalam penegakan integritas di lembaga penyelenggara pemilu. Meski tidak secara langsung terlibat dalam kasus tersebut, Ma’ruf Amin menyampaikan pentingnya sebagai pembelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menjaga moralitas dan integritas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pelayanan publik.
“Saya tentu tidak bisa memasuki masalahnya secara langsung karena itu kan kewenangan dari DKPP, tetapi buat saya ini menjadi pelajaran penting untuk semua pihak,” lanjutnya.