Tampang 3 Agen Yang Janjikan 20 Calon PMI Ilegal Kerja di Malaysia,Kisah Sindikat Perekrutan

MEDAN -Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus 20 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang direncanakan akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi mengungkap sindikat yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang ini. Tersangka-tersangka tersebut adalah Listiana Agustina (41) warga Jalan Sidomulyo, Janter Manurung (48) warga Tebingtinggi, dan Lenny Clara Veronica (31) warga Kecamatan Medan Selayang.

Penangkapan dilakukan saat ketiganya sedang berkumpul di sebuah warung kopi di Medan pada Kamis, 25 April lalu. Menurut Panit 1, Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir, ketiganya berperan sebagai agen dan perekrut di lapangan. Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui merekrut calon PMI ilegal melalui media sosial.

Para korban direkrut dengan janji pekerjaan di Malaysia, namun mereka diminta membayar sejumlah uang kepada tersangka agar bisa bekerja. Uang yang diminta berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta. Namun, setelah membayar, para korban tidak kunjung diberangkatkan. Mereka malah disuruh tinggal di penampungan yang berpindah-pindah, tanpa adanya pekerjaan yang ditawarkan sejak awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *