Setelah melakukan pembunuhan, pelaku membawa jasad korban menuju Aceh Timur dan membuangnya ke sungai. Kemudian pelaku membawa beberapa barang berharga milik korban, seperti telepon genggam dan mobil korban, yang kemudian disimpan di rumah iparnya di Aceh Tamiang. Pelaku juga melarikan diri ke Pekanbaru menggunakan mobil korban.
Polisi berhasil menangkap pelaku beserta rekannya dan kini keduanya ditahan di RTP Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum. Kasus ini terungkap setelah penemuan jenazah tanpa identitas di Sungai Bayeun, Aceh Timur, pada pertengahan Januari.