“Suyatno berperan memukul korban dengan menggunakan kabel,” ungkap Ade dalam keterangannya pada Sabtu (31/8). Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kejadian Tragis di Rutan Kelas I Depok
Insiden ini berawal saat korban dipindahkan ke Rutan Kelas I Depok karena kasusnya yang akan segera naik ke tingkat kejaksaan. Setelah dipindahkan, pihak keluarga korban diinformasikan bahwa RAJ mengalami sakit perut dan penurunan kesadaran. Keluarga korban sempat berusaha untuk menemui RAJ, namun tidak berhasil.
Pada Kamis (29/8), pihak keluarga menerima kabar dari pihak Rutan bahwa RAJ telah meninggal dunia. Keluarga segera mengurus pemakaman korban, tetapi saat diperiksa, ditemukan luka-luka di tubuh korban yang menunjukkan adanya kekerasan.
Penanganan Kasus dan Tindakan Hukum
Pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka yang kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum terhadap para pelaku kini sedang berjalan, dengan rencana tindak lanjut berupa pelengkapan berkas perkara sebelum diserahkan ke pengadilan.