JABAR –Pegi Setiawan saat ini menjalani sidang putusan praperadilan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yang terjadi pada 2016 silam. Putusan ini akan digelar pada Senin (8/7/2024) mendatang di Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini memicu perhatian publik yang besar, terutama karena muncul banyak kecurigaan bahwa Pegi bukanlah pembunuh sebenarnya.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, bersikukuh menyebut kliennya bukanlah Pegi alias Perong, buronan kasus Vina Cirebon. Bantahan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (1/7/2024) lalu. Pihak Pegi tetap yakin bahwa Polda Jabar terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka kliennya.
Mantan Kabareskrim Polri Curigai Saksi Lain
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, justru menaruh curiga terhadap Aep, saksi dalam kasus Vina Cirebon. Susno mencurigai Aep sebagai pelaku sebenarnya pembunuhan Vina dan Eky. “Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP,” kata Susno.