Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tiga sektor utama yang dinilai memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Ketiga sektor tersebut adalah sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin. Bagi pekerja di sektor-sektor ini, UMSP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.733.424.Elen Setiadi menegaskan bahwa besaran UMSP tersebut telah disesuaikan dengan karakteristik dan kontribusi dominan sektor-sektor tersebut di Sumsel. “Tiga sektor tersebut upahnya disesuaikan dengan karakteristik di sini. Sedangkan sektor yang lainnya mengikuti UMP,” jelasnya.Kenaikan UMP dan penetapan UMSP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan dorongan bagi masyarakat Sumatera Selatan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, terutama para pekerja yang berada di sektor-sektor yang turut dipengaruhi oleh perubahan ini.Dengan adanya penyesuaian ini, Pemprov Sumsel berharap dapat menciptakan iklim kerja yang lebih baik serta meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Sumatera Selatan sebagai daerah yang ramah bagi investasi dan pengembangan sektor industri, sejalan dengan target pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
(JOHANSIRAIT)