Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan dihukum kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Harvey diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika dalam waktu 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran. Apabila tidak ada harta yang mencukupi, ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Harvey Moeis terbukti menerima aliran dana senilai Rp 420 miliar dari sejumlah smelter yang terlibat dalam pengolahan timah. Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli tanah, rumah mewah, mobil, serta barang-barang mewah lainnya, seperti 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk istrinya, Sandra Dewi.

Majelis Hakim menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman Harvey. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara tengah gencar memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, antara lain sikap sopan Harvey selama persidangan, statusnya yang memiliki tanggungan keluarga, dan fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *