JAKARTA -Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Harvey dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar denda, diganti dengan kurungan 1 tahun.