Suami Renti Marningsih Terima Santunan Rp50 Juta Usai Istri Tewas Ditabrak Mahasiswi Mabuk dan Pemakai Narkoba!

PEKAN BARUSuami dari mendiang Renti Marningsih, Iswadi, baru saja menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja, sebagai kompensasi atas tewasnya istrinya dalam kecelakaan yang melibatkan mahasiswi yang diduga berada di bawah pengaruh narkoba. Santunan tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja cabang Riau, Mohammad Irfan, bersama Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alfin Rahmat, serta Kanit Laka Polresta Pekanbaru, Irsan Efendi, di Kantor Satlantas Polresta Pekanbaru pada Selasa (6/8/2024).

Kejadian tragis ini terjadi pada 3 Agustus 2024 sekitar pukul 05.45 WIB, ketika Renti Marningsih yang merupakan ibu rumah tangga, tewas akibat kecelakaan yang melibatkan Marisa Putri, seorang mahasiswi berusia 21 tahun. Insiden tersebut terjadi setelah Marisa yang baru pulang dari tempat hiburan malam, diduga dalam keadaan mabuk dan terpengaruh narkoba, menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Renti di Jalan Raya Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kompol Alvin, mengonfirmasi bahwa Marisa Putri, yang menjalani tes urine setelah kejadian, terbukti positif narkoba. “Pengemudi mobil tersebut dalam keadaan mabuk dan positif narkoba. Hal ini memicu kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian,” ujar Alvin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *