Hingga kini, polisi masih memburu tiga pria lain yang terlibat dalam video mesum tersebut. Selain itu, penyebar video juga tengah dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, Irsal dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara, Rahma dijerat dengan Pasal 24 juncto Pasal 29 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut, karena dapat dikenai sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Proses penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal.