Suami Aniaya Istri hingga Tewas Gegara Cemburu di Deli Serdang!

Atas perbuatannya, Zul Arizal kini dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

(N/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *