Dalam UU Perlindungan Anak, pelanggaran Pasal 76C dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta. Jika kekerasan mengakibatkan luka berat atau kematian, pidananya dapat lebih berat sesuai Pasal 80 dan Pasal 170 KUHP.
Status kasus ini menegaskan komitmen polisi dalam menangani tindakan perundungan di lingkungan sekolah dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.