Sri Mulyani: Penerapan PPN 12 Persen Kedepankan Azas Keadilan dan Gotong Royong

“Keberpihakan kepada masyarakat ini penting karena banyak kebutuhan pokok telah diberi fasilitas pembebasan PPN atau tarif 0 persen,” katanya.

Barang kebutuhan yang mendapat fasilitas ini antara lain:

  • Beras
  • Daging
  • Ikan
  • Telur
  • Sayur
  • Susu segar
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesehatan
  • Jasa angkutan umum
  • Air minum

Menurut Sri Mulyani, nilai yang diperkirakan untuk pembebasan ini mencapai Rp265,6 triliun pada 2025. Bahkan, untuk beberapa kebutuhan seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak kita, pemerintah juga akan menanggung kenaikan PPN sebesar 1 persen agar harga barang tidak mengalami perubahan di masyarakat.

“Dengan demikian, harga barang atau jasa yang dibayar masyarakat tidak akan berubah,” kata Menkeu.

Sri Mulyani juga menguraikan sejumlah paket stimulus ekonomi yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi dampak dari perubahan kebijakan ini:

  1. Rumah Tangga
    • Bantuan Pangan/Beras
    • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak kita
    • Diskon listrik hingga 50 persen
  2. Pekerja
    • Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK
  3. UMKM
    • Perpanjangan masa berlakunya PPh Final 0,5 persen
  4. Industri Padat Karya
    • Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk industri padat karya
    • Pembiayaan untuk sektor padat karya
    • Bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor ini
  5. Mobil Listrik dan Hybrid
    • Dukungan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid
  6. Sektor Perumahan
    • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah

Menurut Sri Mulyani, penerapan PPN 12 persen ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memastikan keadilan sosial sambil menjaga daya beli masyarakat. Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan APBN dan kondisi ekonomi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *