Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali memilih bungkam ketika ditanyakan mengenai kepastian pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2025. Hal ini terjadi setelah rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (3/12/2024).
Ketika wartawan mengajukan pertanyaan mengenai kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, Sri Mulyani dengan tegas mengatakan, “Nanti Pak Menko saja, Pak Menko saja yang menyampaikan,” sambil meninggalkan ruang konferensi pers. Meskipun topik PPN 12 persen dibahas dalam rakortas yang melibatkan sejumlah menteri dan perwakilan kementerian lainnya, Menkeu memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang juga hadir dalam rakortas tersebut, mengungkapkan bahwa PPN 12 persen memang menjadi salah satu topik yang dibahas. “Dibahas, dibahas sebagian. Itu kan masih rencana, nanti tunggu sajalah, ini kan masih disimulasikan,” ujar Yassierli. Namun, ia pun enggan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang progres terkini terkait penerapan tarif PPN yang lebih tinggi tersebut. “Itu tanya ke Pak Menko sama Bu Ani (Menkeu), jangan saya,” sambungnya.