BITVONLINE.COM -Micin atau monosodium glutamat (MSG) memang sudah menjadi bumbu yang umum digunakan dalam masakan Indonesia. Selain di rumah, banyak camilan dan makanan ringan yang juga menggunakan micin untuk menambah cita rasa gurih dan umami. Namun, belakangan muncul kekhawatiran bahwa micin yang digunakan dalam masakan bisa jadi tidak halal.
Proses pembuatan micin dimulai dengan fermentasi tetes gula oleh bakteri Corynebacterium glutamicum. Proses ini menghasilkan asam glutamat yang kemudian diproses lebih lanjut menjadi monosodium glutamat. Namun, terdapat titik kritis terkait status halal micin yang perlu diperhatikan oleh umat Muslim.
Beberapa hal yang menjadi perhatian utama adalah bahan baku untuk media pertumbuhan bakteri dan mikroba yang digunakan dalam proses fermentasi. Pasalnya, sumber nitrogen untuk media tersebut bisa jadi berasal dari bahan yang tidak halal, termasuk babi. Selain itu, ada kemungkinan penggunaan resin dalam proses pemurnian micin yang juga bisa berasal dari gelatin hewan tidak halal.