SERDANG BEDAGAI-Empat bersaudara kandung yaitu Erlina Lubis, Sunardi Lubis, Lilik Lubis, Dedi Syahputra Lubis selaku ahli waris dari Almarhum Ali Lubis Bin Mahjudin Lubis telah Kehilangan Surat tanah.
Kejadian kehilangan di ketahui sebulan yang lalu saat ke empat bersaudara berniat ingin menjual tanah warisan tersebut beserta bangunan rumah di atas nya. Tepat nya pada tanggal 14/09/2022 lalu, terhitung dari diterbitkan nya berita kehilangan ini. Jumat 14/10/2022
Surat tanah tersebut atas nama Ali Lubis, dengan Lokasi tanah beserta bangunan rumah di atas nya berada di daerah Dusun Masjid Desa Kayu Besar Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Dalam beberapa hari sebelum nya Ahli waris sudah mencoba bertanya pada sanak pamili, namun nihil tidak ada yang mengetahui atau pernah mendengar tentang surat tanah tersebut.
Saat di konfirmasi, Erlina Lubis anak tertua dari Alm. Juga tidak ada melihat apalagi menyimpan surat yang di maksud. Bahkan diri nya menyatakan kira nya ada yg mengetahui atau menemukan surat tanah tersebut, dia berharaf agar kira nya Sudi untuk mengembalikan kepada Ahli waris yang berhak.
Ahli waris surat tanah an. Ali Lubis yang terletak di Desa Kayu Besar itu, berharap bagi siapa pun yang melihat, mengetahui, atau menemukan surat tanah an. Ali Lubis Desa Kayu Besar, kira nya dapat segera berkordinasi atau mengembalikan surat tanah tersebut pada Ahli waris.
Pihak Ahli waris juga menyampaikan, jika dalam waktu seminggu mereka belum menemukan surat tanah yang hilang, maka ahli waris akan bermohon ke pemerintahan setempat pembuat akta tanah guna menerbitkan surat tanah baru.
(Lbs)
Ahli Waris Kehilangan Surat Tanah Warisan Di SerdangBedagai