JAKARTA -Senin, 24 Juni 2024, pukul 12.39 WIB, suasana di Polres Jakarta Barat terlihat tegang saat seorang pria keluar dari mobil dengan tangan diborgol. Pria tersebut adalah BGS, tersangka utama dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama musisi ternama, Virgoun. Dibungkus dengan kaus hitam dan mengenakan masker, BGS menunduk saat digiring petugas ke dalam kantor polisi.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik setelah Virgoun dan teman wanitanya, PA, ditangkap pada Kamis pekan lalu, diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu. Kepolisian Jakarta Barat yang menangani kasus ini telah menetapkan BGS sebagai tersangka ketiga dalam jaringan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan musisi terkenal tersebut.
“Kami telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu V (Virgoun), PA, dan B (BGS) sebagai penyedia narkotika yang diserahkan kepada Saudara V,” ungkap Kombes M Syahduddi, Kapolres Jakarta Barat dalam keterangan persnya di Mapolres Jakbar.
Ketiga tersangka saat ini menjalani proses asesmen di BNNP DKI Jakarta, yang nantinya akan menjadi landasan bagi proses hukum selanjutnya. Asesmen ini diharapkan memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi psikologis dan dampak dari penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh para tersangka.