“Saya ingin keadilan ditegakkan, agar tidak ada lagi korban lain. Banyak karyawan sebelum saya juga mengalami hal serupa,” ujar Dwi.
Polres Metro Jakarta Timur menyatakan komitmennya untuk memproses kasus ini hingga tuntas. GSH akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Publik berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun bahwa tidak ada ruang untuk kekerasan dan arogansi, sekalipun dilakukan oleh individu yang merasa berkuasa.
(N/014)