Rekaman video penganiayaan yang viral di media sosial memperlihatkan GSH melempar kursi dan mesin EDC ke arah korban. Aksi ini menuai kecaman luas dari masyarakat dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku.
Setelah laporan diterima oleh Polres Metro Jakarta Timur, kasus ini sempat terkendala selama dua bulan. Namun, berkat bukti-bukti seperti rekaman video dan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan GSH dan melakukan penangkapan.
“Proses penanganan kasus membutuhkan waktu untuk pengumpulan bukti dan memastikan keakuratan laporan. Namun, kami tegaskan bahwa tidak ada kebal hukum dalam perkara ini,” tambah Kombes Nicolas.
George Sugama Halim diketahui merupakan anak pemilik toko roti ternama, Lindayes Patisserie and Coffee, yang berlokasi di Cakung. GSH, yang kini berusia 35 tahun, sebelumnya pernah mengklaim dirinya kebal hukum. Pernyataan ini menambah kemarahan publik terhadap kasus yang sudah menjadi sorotan nasional.
Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan, mengaku mengalami trauma fisik dan psikis akibat kejadian tersebut. Ia berhenti bekerja di toko roti tersebut dan berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal.