![Mahkamah Konstitusi Terima Pemangkasan Anggaran 2025, Sisa Dana Rp69 Miliar](https://cdn.bitvonline.com/image/0.png)
Mahkamah Konstitusi Terima Pemangkasan Anggaran 2025, Sisa Dana Rp69 Miliar
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pemangkasan anggaran untuk tahun 2025 yang diputuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
NasionalYOGYAKARTA - Aisyiyah kembali menegaskan pandangannya yang tidak menganjurkan praktik khitan/sunat perempuan. Organisasi perempuan Muhammadiyah ini menilai hal itu sebagai tindakan yang merugikan bagi perempuan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah dalam momen Peringatan Hari Tanpa Toleransi terhadap Pelukaan dan Pemotongan Genital Perempuan (P2GP), 6 Februari 2025.
Tri Hastuti Nur Rochimah bahkan mengatakan, dunia internasional sudah mengakui sunat perempuan sebagai tindakan yang merugikan bagi perempuan. Pelaksanaan sunat perempuan di tengah masyarakat muslim, menurut Tri, terjadi karena faktor budaya dan banyaknya pemahaman agama yang keliru yang dipercayai oleh masyarakat.
Karena itu, menurut Tri, 'Aisyiyah melakukan berbagai upaya untuk mengedukasi masyarakat agar menghentikan praktik sunat perempuan. Salah satunya adalah dengan menyebarkan pandangan Islam yang tidak menganjurkan praktik sunat perempuan di kalangan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Tokoh agama dan tokoh masyarakat menjadi salah satu kunci untuk menghentikan praktik ini, karena mereka sangat didengar pendapatnya di masyarakat," ucap Tri.
Selain itu, 'Aisyiyah disebut Tri juga bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan sosialisasi kepada kader-kader 'Aisyiyah di beberapa provinsi terkait isu sunat perempuan ini. Diharapkan kerjasama ini akan semakin menguatkan peran kader dalam melakukan edukasi di masyarakat.
FATWA TARJIH
Siti Aisyah, Ketua PP 'Aisyiyah yang membidangi Majelis Tabligh dan Ketarjihan menyampaikan bahwa Muhammadiyah sudah menyampaikan Fatwa Tarjih tentang khitan perempuan yang dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2.
"Bahwa khitan bagi perempuan ini haditsnya lemah. Tidak ada petunjuk dalil yang kuat, maka dikembalikan kepada positif dan negatifnya," terang Aisyah.
Ia melanjutkan, bahwa ditimbang dari dampak negatifnya tidak dapat untuk menganjurkan khitan bagi perempuan apalagi mewajibkannya. Keputusan ini disebut Aisyah telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik kesehatan, sosial budaya, maupun bayani.
"Mengingat dalil pelaksanaan khitan bagi perempuan ini tidak begitu jelas dan dengan mudharat yang sangat jelas. Sehingga fatwa ketetapan khitan perempuan adalah tidak dianjurkan atau ghairu masyru," ungkapnya.
BEBERAPA DALIL LEMAH
Aisyah kemudian menjelaskan beberapa dalil yang lemah yang sering dikaitkan untuk melaksanakan praktik sunat perempuan ini.
"Contohnya, Qur'an surat an-Nisa' ayat 125, ayat ini oleh sebagian ulama dijadikan landasan perintah khitan; karena Nabi Ibrahim dikhitan, maka mengikuti millah Ibrahim adalah dengan cara melakukan khitan. Namun para mufasir menjelaskan bahwa millah Ibrahim itu adalah ajaran akidah tauhid, bukan khitan. Sehingga ayat tersebut tidak dapat dijadikan dalil berkhitan," jelasnya.
Begitu juga dalam sebuah hadits dari Ummu Athiyah bahwasanya seorang perempuan akan berkhitan di Madinah. Maka Nabi Saw. berkata: Janganlah berlebihan, karena lebih nikmat (ketika berhubungan seksual) dan lebih dicintai oleh suami. (H.r. Abu Dawud dan al-Baihaqi). "Hadis ini dinilai lemah karena ada seorang perawi yang tidak diketahui asal-usulnya (majhul), yaitu Muhammad ibn Hasan," ucap Aisyah.
TRADISI KHITAN MASIH KUAT
Meskipun demikian, Evi Sovia Inayati, Ketua Majelis Tabligh dan Ketarjihan PP 'Aisyiyah menyebut tradisi khitan dan pesta yang mengiringinya masih kuat di beberapa daerah. Kuatnya tradisi ini menurut Evi membutuhkan kerja berbagai unsur masyarakat untuk melakukan strategi perubahan tradisi sunat perempuan dengan upaya mencerdaskan masyarakat.
"Kita bersama perlu melakukan syiar pemahaman tentang Islam berkemajuan yang tidak menganjurkan khitan perempuan, dengan pendekatan bayani, burhai, dan irfani melalui tabligh, ceramah, dan sosialisasi secara intensif dan kontinIu," ucap Evi.
Siti Aisyah menambahkan, untuk mengimbangi kuatnya tradisi pesta khitan perempuan juga perlu diinisiasi tradisi baru, misalnya tasyakuran di saat anak perempuan haid pertama.
"Momen haid pertama seorang anak perempuan adalah simbol mengawali kehidupan di masa baligh, memasuki dunia baru yang menempatkan perempuan sebagai hamba Allah yang memiliki tanggung jawab menunaikan kewajiban keagamaan dan sosial," pungkasnya.*
(as/imu)
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pemangkasan anggaran untuk tahun 2025 yang diputuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
NasionalJAKARTA Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun pada
NasionalJAKARTA Direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan Radio Republik Indonesia (RRI) menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan Pemutus
NasionalBITVONLINE.COM Prof. Dr. Ir. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D., yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan D
NasionalJAKARTA UTARA Seorang pemuda berinisial RA tewas setelah terjatuh dan ditinggalkan rekanrekannya dalam insiden tawuran yang terjadi di dep
Hukum dan KriminalJAKARTA Perayaan Cap Go Meh 2576 Kongzili digelar meriah di kawasan Pecinan Glodok, Jakarta Barat, pada Rabu (12/2/2025). Acara tahunan yan
Nasionalbitvonline.comMayjen TNI Helmy Novi Prasetya kembali menjadi sorotan publik setelah dilantik menjadi Direktur Utama Bulog, sambil tetap mem
PemerintahanJAKARTA PUSAT Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemberhentian pegaw
NasionalJAKARTA Setelah sempat tidak terkena pemotongan anggaran, Polri kini mengalami rekonstruksi anggaran yang signifikan untuk tahun 2025. Berd
PemerintahanSUMUT Pihak kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap seorang siswi SMP berinisial AS di Kecamatan Pantai Cermin,
Hukum dan Kriminal