Post Views: 24
JAKARTA -Kasus pemalsuan pelat dinas TNI oleh sopir Fortuner, yang juga terlibat dalam insiden cekcok di Tol Jakarta-Cikampek pada 10 April lalu, telah mengalami perkembangan signifikan. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa PWGA, sopir yang terlibat dalam kasus ini, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sebagai tindak lanjut dari peristiwa tersebut.
Menurut Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 6 tahun penjara, menggambarkan seriusnya tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh tersangka.
Berita Terkait