KALBAR -Oknum pegawai Bea Cukai kembali menjadi sorotan publik, kali ini di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang pegawai Bea Cukai berinisial KW, juga dikenal sebagai AG, ditangkap atas dugaan perdagangan satwa jenis burung dilindungi. Kejadian ini menjadi bukti bahwa upaya penyelundupan satwa dilindungi masih menjadi ancaman serius bagi konservasi alam.
Kepala Seksi I Ketapang dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Birawa, mengungkapkan bahwa selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan 566 ekor burung dalam penggerebekan tersebut. “Pelaku dan barang bukti diamankan di rumahnya di Kecamatan Delta Pawan, Ketapang,” kata Birawa dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Birawa, pengungkapan ini juga melibatkan seorang lain berinisial AD, yang saat itu berada di rumah KW alias AG, dan diduga terlibat dalam proses pengemasan satwa. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku ini adalah pengepul. Burung-burung berkicau ini kemudian dijual ke daerah Jawa dan Kalimantan,” jelas Birawa.