Pemberhentian tidak hormat dilakukan dalam apel resmi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, menandakan bahwa pelanggaran tersebut tidak akan ditoleransi dalam lingkungan kepolisian. Keenam oknum polisi yang dipecat adalah Aipda GAS, Bripka SN, Brigadir HK, Briptu MI, Aipda LFS, dan Bripda BA, yang harus menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka.
Kapolres Ade Rahmat Idnal juga memberikan peringatan keras kepada seluruh anggotanya, bahwa tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian. Langkah tegas ini sejalan dengan upaya menjaga profesionalisme dan moralitas di tubuh kepolisian yang harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat.