Skandal Kredit Fiktif di Bank BUMN: Bukti Lemahnya Sistem Pengawasan Perbankan Negara

Makassar — Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap kasus dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit modal kerja yang diterima oleh PT. TKM dari Bank Negara Indonesia (BNI) selama kurun waktu 2016-2018. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp60,6 miliar. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan dalam konferensi pers yang didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, dan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, pada Senin (04/11/2024).

Menurut Kapolda, modus operandi yang digunakan melibatkan manipulasi dokumen kontrak serta faktur atau invoice palsu. PT. TKM dilaporkan mengajukan peningkatan plafon kredit kerja dengan menyertakan dokumen kontrak palsu senilai Rp258,3 miliar, yang seharusnya hanya senilai Rp118,8 miliar. Mereka juga mengalihkan pembayaran kredit ke rekening bank lain selain yang disepakati dengan BNI.

“PT. TKM mengajukan peningkatan plafon kredit post financing di Bank BNI Makassar dari Rp18 miliar menjadi Rp66 miliar. Untuk mendapatkan persetujuan bank, PT. TKM terlebih dahulu memalsukan dokumen kontrak serta tanda tangan dari pihak Direksi PT. ST yang seharusnya menjadi mitra mereka,” jelas Kapolda.

Setelah disetujui, PT. TKM mencairkan kredit modal kerja bertahap sebesar Rp69,9 miliar dalam periode Januari 2017 hingga April 2018. Namun, dokumen faktur yang digunakan PT. TKM ternyata fiktif. Pembayaran yang seharusnya masuk ke rekening PT. TKM di bank pemberi kredit justru dialihkan ke rekening mereka di bank lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *