JAKARTA -Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini mengeluarkan putusan terhadap M. Ardian Noervianto, mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna. Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua majelis hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah atas dakwaan alternatif pertama yang menuduhnya melakukan korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana penjara, Ardian Noervianto juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta atau menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.876.999.000 kepada negara, setelah dikurangi dengan uang sejumlah Rp 100 juta yang telah disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.