Skandal Klaim Fiktif JKN, KPK Ungkap Rumah Sakit Sumut Rugikan Negara Rp35 Miliar?!

SUMUT -Skandal kecurangan dalam pengelolaan klaim Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menggemparkan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan besar terkait dugaan fraud (penipuan) senilai Rp35 miliar yang melibatkan tiga rumah sakit di Indonesia. Kejadian ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, modus operandi kecurangan ini meliputi dua praktik utama, yakni phantom billing dan manipulation diagnose. Phantom billing merujuk pada klaim atas layanan kesehatan yang tidak benar-benar dilakukan, baik karena pasien tidak ada atau tidak memerlukan layanan tersebut. Di sisi lain, manipulation diagnose melibatkan penggelembungan klaim dengan mencatatkan diagnosa dan tindakan medis yang sebenarnya tidak sesuai dengan kondisi pasien.

Kasus ini terkuak setelah Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN yang dibentuk sejak 2017 melakukan audit mendalam terhadap sejumlah rumah sakit. Hasilnya, ditemukan bahwa salah satu rumah sakit di Jawa Tengah diduga melakukan phantom billing dengan nilai fraud mencapai Rp29,4 miliar dari 22.550 kasus. Sementara itu, dua rumah sakit di Sumatera Utara juga terlibat dalam kecurangan senilai masing-masing Rp4,2 miliar dan Rp1,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *