Skandal Kecurangan PPDB 2024: Manipulasi dari Jalur Prestasi-Zonasi hingga Jual Beli Kursi Orang Dalam

JPPI juga menyoroti Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Meskipun inisiatif ini tergolong baru, sayangnya hanya berfungsi sebagai forum pengawasan belaka.

“Maka, sayang seribu sayang, jika forum bersama yang digagas Kemendikbudristek ini hanya forum ke pengawasan. Mestinya juga mendiskusikan soal kemungkinan perubahan sistem PPDB yang lebih berkeadilan untuk semua,” tandas Ubaid, menyoroti pentingnya reformasi yang substansial dalam sistem PPDB.

Salah satu contoh konkret yang disoroti adalah kebingungan orang tua dalam menghadapi sistem zonasi. Kasus di Kota Bogor yang viral beberapa waktu lalu menjadi bukti bahwa jarak rumah yang dekat dengan sekolah tidak selalu menjamin kelulusan siswa melalui jalur ini.

“Begitu juga di jalur prestasi. Meski calon peserta didik berprestasi, tapi nyatanya tidak lulus juga. Kasus ini ditemukan di kota Palembang yang melibatkan 7 SMAN yang melakukan praktik maladministrasi,” tutur Ubaid, menggambarkan betapa kompleksnya permasalahan yang muncul.

Akibat dari ketidakadilan dalam sistem PPDB ini, pada tahun 2023 lalu tercatat jumlah anak tidak sekolah (ATS) yang masih mengkhawatirkan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 mencatat bahwa ATS tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD (0,67%), SMP (6,93%), hingga SMA/SMK (21,61%).

“Ini mencerminkan bahwa pemerintah pusat, daerah, dan sekolah masih menganggap PPDB sebagai rutinitas biasa dan bahkan terjebak dengan oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi,” sesal Ubaid, menekankan bahwa tidak adanya pembelajaran dari kesalahan masa lalu menunjukkan ketidakseriusan dalam penanganan masalah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *