Skandal Emas: Kejagung Sita 7,7 Kg Terkait Kasus 109 Ton Emas Ilegal Berlogo Antam

Kasus ini mencuat setelah Kejagung menemukan bukti kuat bahwa sebanyak 109 ton emas ilegal telah dicap dengan logo Antam, meskipun sejauh ini belum diungkapkan secara rinci dari mana asal emas yang disita tersebut. “Kami sudah menjerat enam tersangka dalam kasus ini, yang semuanya terlibat dalam kegiatan ilegal terkait peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang seharusnya merupakan domain PT. Antam,” tambah Herli.

Perkara ini menyoroti praktik ilegal di sektor logam mulia, di mana emas dengan cap Antam seharusnya hanya diproses dengan izin resmi dan sesuai kontrak dengan PT. Antam sebagai pemegang hak eksklusif merek tersebut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa emas sebanyak 109 ton tersebut adalah emas asli, namun perolehannya berasal dari sumber yang ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *