Situs Resmi DPR RI Tidak Dapat Diakses: Apakah Ada Hubungan Dengan Pembatalan Pengesahan Revisi UU Pilkada?

JAKARTASitus resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengalami gangguan teknis yang mengakibatkan situs tersebut tidak dapat diakses oleh publik. Pengunjung situs DPR.go.id disambut dengan pesan ‘Under Maintenance’ dan kemudian ‘Page Not Found’ saat mencoba mengakses berbagai halaman di situs tersebut. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan spekulasi di kalangan masyarakat, terutama setelah pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8) kemarin.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari DPR RI terkait gangguan teknis yang terjadi pada situs mereka. Upaya untuk mengakses situs melalui berbagai perangkat dan jaringan internet terus menerus menunjukkan bahwa situs tersebut memang tidak dapat diakses. Pesan yang muncul di situs juga menyatakan, “Ditemukan kesalahan! URL yang diminta tidak ditemukan di server ini.” Hal ini semakin memperkuat kesan bahwa ada masalah teknis yang perlu segera ditangani.

Ketidakmampuan untuk mengakses situs DPR RI ini kebetulan terjadi tepat setelah pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, sebuah langkah yang mengundang perhatian luas. Pada Kamis, DPR RI membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada yang sebelumnya menjadi topik hangat. Rapat paripurna DPR tidak mencapai kuorum, sehingga pengesahan revisi yang telah menjadi perhatian publik terpaksa dibatalkan. Keputusan ini mengembalikan dua pasal kontroversial dari hasil revisi sebelumnya, yakni mengenai ambang batas (threshold) dan batas usia calon kepala daerah, ke dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *