Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari DPR RI terkait gangguan teknis yang terjadi pada situs mereka. Upaya untuk mengakses situs melalui berbagai perangkat dan jaringan internet terus menerus menunjukkan bahwa situs tersebut memang tidak dapat diakses. Pesan yang muncul di situs juga menyatakan, “Ditemukan kesalahan! URL yang diminta tidak ditemukan di server ini.” Hal ini semakin memperkuat kesan bahwa ada masalah teknis yang perlu segera ditangani.
Ketidakmampuan untuk mengakses situs DPR RI ini kebetulan terjadi tepat setelah pembatalan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada, sebuah langkah yang mengundang perhatian luas. Pada Kamis, DPR RI membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada yang sebelumnya menjadi topik hangat. Rapat paripurna DPR tidak mencapai kuorum, sehingga pengesahan revisi yang telah menjadi perhatian publik terpaksa dibatalkan. Keputusan ini mengembalikan dua pasal kontroversial dari hasil revisi sebelumnya, yakni mengenai ambang batas (threshold) dan batas usia calon kepala daerah, ke dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.