JAKARTA – Selebgram terkenal Fransiska Candra Novita Sari, yang lebih dikenal dengan nama Siskaeee, telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya dalam kasus film porno. Gugatan tersebut diajukan dengan harapan agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangkanya.
Dalam gugatan tersebut, Siskaeee didampingi oleh kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, yang meminta agar penetapan tersangka hingga penahanan Siskaeee dinyatakan tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum. Tergugat dalam perkara ini adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dan Kompol A Sanchez Sebayang.
Petitum yang diajukan oleh Siskaeee mencakup beberapa hal penting, antara lain:
Permohonan agar penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.