Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, yang dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun. Penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap praktik kejahatan seperti ini yang merugikan ekonomi negara. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman serupa di masa mendatang.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan pihak berwajib dapat lebih memperketat pengawasan terhadap peredaran uang palsu di Indonesia, serta meningkatkan kerjasama lintas sektor untuk mencegah praktik kriminal yang merugikan ini.
(N/014)