Keempat tersangka pertama yang ditangkap pada Kamis (7/11) adalah RD (28), AR (22), ME (21), dan RH (29). Setelah pendalaman lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka lainnya, yaitu RS (31), DAP (27), Y (44), dan RF (28).
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan sindikat judi online tersebut. Berikut rinciannya:
- 35 unit handphone
- 713 kartu ATM
- 370 buku tabungan
- 3 unit laptop
- 1 unit printer
- 1 bundel dokumen resi pengiriman DHL sebanyak 1.081 lembar
- 1 unit alat potong kertas
- 1 kontainer dokumen surat (termasuk rekap perpanjangan kontrak sewa rekening)
- 1 roll bubble wrap
- 3 buah tas ransel
- 32 dus handphone kosong
- 2 buah token Bank BCA
- 1 bundel mutasi rekening koran Bank BCA
Polisi kini terus mendalami kasus ini dan akan mengembangkan penyidikan untuk mencari tahu sejauh mana jaringan ini beroperasi serta peran masing-masing tersangka.
Sindikat judi online ini diduga telah meraup keuntungan besar melalui transaksi yang dilakukan di platform e-banking yang disambungkan ke jaringan internasional. Polisi berjanji akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan dan menindak tegas pelaku kejahatan ini.