Sindikat Judi Online Cengkareng Jakbar Terungkap, Perputaran Uang Capai Rp 21 Miliar Per Hari

Keempat tersangka pertama yang ditangkap pada Kamis (7/11) adalah RD (28), AR (22), ME (21), dan RH (29). Setelah pendalaman lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka lainnya, yaitu RS (31), DAP (27), Y (44), dan RF (28).

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan sindikat judi online tersebut. Berikut rinciannya:

  • 35 unit handphone
  • 713 kartu ATM
  • 370 buku tabungan
  • 3 unit laptop
  • 1 unit printer
  • 1 bundel dokumen resi pengiriman DHL sebanyak 1.081 lembar
  • 1 unit alat potong kertas
  • 1 kontainer dokumen surat (termasuk rekap perpanjangan kontrak sewa rekening)
  • 1 roll bubble wrap
  • 3 buah tas ransel
  • 32 dus handphone kosong
  • 2 buah token Bank BCA
  • 1 bundel mutasi rekening koran Bank BCA

Polisi kini terus mendalami kasus ini dan akan mengembangkan penyidikan untuk mencari tahu sejauh mana jaringan ini beroperasi serta peran masing-masing tersangka.

Sindikat judi online ini diduga telah meraup keuntungan besar melalui transaksi yang dilakukan di platform e-banking yang disambungkan ke jaringan internasional. Polisi berjanji akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan dan menindak tegas pelaku kejahatan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *