Penggerebekan ini mengungkapkan bahwa sindikat judi online tersebut memiliki perputaran uang yang sangat besar. Kapolres menyatakan, jika seluruh rekening yang ditemukan digunakan untuk transaksi, maka diperkirakan ada perputaran uang sebesar Rp 21 miliar dalam satu hari.
“Ini angka yang sangat signifikan. Kami menduga ada perputaran uang sebesar Rp 21 miliar dalam sehari hanya dari transaksi judi online ini,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka terdiri dari empat orang yang bertugas menampung rekening-rekening milik warga dan empat orang lainnya yang diduga menjadi bagian dari operasional sindikat ini.