Sidang berlangsung dengan menampilkan Pipit Chandra, Pengatur 1 Bidkum Polda Sumut, yang menjelaskan bahwa hingga saat ini, Zahir belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Pipit, pihak penyidik dari Subdit III tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut baru menerbitkan surat perintah untuk membawa Zahir.
“Pihak kami masih dalam tahap penerbitan surat perintah membawa, dan kami belum sampai ke tahap penerbitan DPO. Proses penerbitan DPO baru akan dilakukan setelah surat perintah membawa diterbitkan dan dilaksanakan,” ujar Pipit Chandra di hadapan majelis hakim.