Sidang Praperadilan ke-3: Bidkum Polda Sumut Ungkap Eks Bupati Batu Bara Zahir Belum Masuk Daftar Pencarian Orang

MEDANPengadilan Negeri Medan menggelar sidang praperadilan ketiga hari ini untuk menentukan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap eks Bupati Batu Bara, Zahir, dalam kasus dugaan suap terkait seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sidang ini dihadiri oleh majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu, serta pihak dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut. Sayangnya, pihak pemohon, dalam hal ini Zahir, tidak hadir dalam sidang tersebut.

Sidang berlangsung dengan menampilkan Pipit Chandra, Pengatur 1 Bidkum Polda Sumut, yang menjelaskan bahwa hingga saat ini, Zahir belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Pipit, pihak penyidik dari Subdit III tindak pidana korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut baru menerbitkan surat perintah untuk membawa Zahir.

“Pihak kami masih dalam tahap penerbitan surat perintah membawa, dan kami belum sampai ke tahap penerbitan DPO. Proses penerbitan DPO baru akan dilakukan setelah surat perintah membawa diterbitkan dan dilaksanakan,” ujar Pipit Chandra di hadapan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *