Eddy Hiariej tidak menerima status tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan memutuskan untuk melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Sidang praperadilan ini menjadi babak penting dalam upaya Eddy untuk membuktikan ketidaksetujuannya terhadap status tersangka yang diberlakukan oleh KPK. (A/14)