Eddy Hiariej bersama Yosi Andika Mulyadi (pengacaranya) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadinya) dituduh menerima suap dari Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), senilai total Rp 8 miliar. Helmut Hermawan sendiri telah disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang diterapkan terhadap Helmut Hermawan adalah Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Eddy Hiariej, Yogi Arie, dan Yosi Andika dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.