JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan oleh mantan wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, terhadap KPK telah digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini berkaitan dengan penetapan Eddy sebagai tersangka oleh KPK.
Jubir PN Jaksel, Djuyamto, mengkonfirmasi bahwa sidang praperadilan ini dijadwalkan dimulai pada pukul 11.00 WIB. Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej seharusnya digelar pada Senin (11/12), tetapi ditunda karena pihak KPK tidak hadir.