Ketua Majelis Hakim, Immanuel M. Sirait, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembacaan dakwaan akan dilakukan secara bertahap. Masing-masing terdakwa akan mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh JPU Kejari Karo secara bergantian. Ketika giliran Bebas Ginting, yang diketahui dalam kondisi kurang sehat, dia tidak dapat mengikuti jalannya sidang hingga selesai dan harus duduk kembali di kursinya.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yunus. Selama dakwaan dibacakan, Yunus tampak lebih banyak menundukkan kepala dan tidak dapat menyembunyikan perasaan lesu yang tergambar dari sikap tubuhnya, sambil menatap kosong ke lantai. Situasi berbeda terlihat pada terdakwa Rudi, yang meski lebih tenang dibanding dua terdakwa lainnya, tetap menunjukkan sikap mendengarkan dengan seksama sepanjang pembacaan dakwaan.
Setelah pembacaan dakwaan selesai, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan depan, tepatnya pada Senin (2/12/2024). Untuk Bebas Ginting, sidang selanjutnya akan melanjutkan pembacaan dakwaan, sementara Yunus dan Rudi akan mengikuti sidang dengan agenda nota pembelaan atau eksepsi.